HIKMAH KESUNATAN MEMBACA SURAT SETELAH MEMBACA AL-FATIHAH
HIKMAH KESUNATAN MEMBACA SURAT SETELAH MEMBACA AL-FATIHAH
Termasuk sunat hai’at adalah membaca surat setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua menurut qaul adhar karena ikut jejak langkah Nabi SAW. Yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam masalah shalat dhuhur dan Ashar, sedangkan shalat lainnya dhuhur dan ashar di qiaskan.
Hukumnya sunat memanjangkan bacaan ayat pada raka'at melebihi dari raka'at kedua. Pokok kesunatan membaca bisa surat itu bisa di hasilkan dengan membaca ayat Al-Quran walaupun sebagian ayat dengan syarat memberikan faidah, akan tetapi membaca surat secara sempurna lebih baik walaupun surat itu pendek sebagaimana keterangan yang diambil dari komentarnya Imam Rofi'i.
Pada waktu shalat subuh di sunatkan membaca surat-surat mufasshal yang panjang, untuk shalat dhuhur disunatkan membaca yang mendekati surat-surat mufasshal panjang, sedangkan shalat ashar dan isya' surat-surat mufasshal yang sedang, maghrib surat mufasshal yang pendek dan untuk subuhnya hari Jum'at pada raka'at pertama di sunatkan membaca "Alif Laam Mim Tanzil As Sajdah" dan pada raka'at kedua "Hal Ata".
Permulaan surat yang tergolong surat mufasshal adalah yang di mulai surat Al Hujurat sebagaimana keterangan yang dibenarkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Daqoiqnya.
Dalam shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan) bagi makmum tidak di sunatkan membaca surat bahkan dianjurkan mendengarkan bacaan Imam. tetapi apabila makmum tidak mendengar bacaan imam di karenakan jauh atau lainnya seperti makmumnya tuli maka menurut qaul yang lebih benar makmum tersebut juga membaca surat. (Tuhfatut Thullab, hal. 23)
keterangan senada dalam kitab :
Fathul Wahab. juz-1 hal. 41
Al-Iqna' hal. 124
Permulaan surat yang tergolong surat mufasshal adalah yang di mulai surat Al Hujurat sebagaimana keterangan yang dibenarkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Daqoiqnya.
Dalam shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan) bagi makmum tidak di sunatkan membaca surat bahkan dianjurkan mendengarkan bacaan Imam. tetapi apabila makmum tidak mendengar bacaan imam di karenakan jauh atau lainnya seperti makmumnya tuli maka menurut qaul yang lebih benar makmum tersebut juga membaca surat. (Tuhfatut Thullab, hal. 23)
keterangan senada dalam kitab :
Fathul Wahab. juz-1 hal. 41
Al-Iqna' hal. 124
0 Response to "HIKMAH KESUNATAN MEMBACA SURAT SETELAH MEMBACA AL-FATIHAH"
Posting Komentar