HIKMAH KESUNATAN MEMANDANG TEMPAT SUJUD

HIKMAH KESUNATAN MEMANDANG TEMPAT SUJUD

Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbiny berkata: bagi mushalli di sunatkan selalu menetapkan pandangan kearah tempat sujud selama shalat (mulai takbiratul ihram sampai akhir shalat, kecuali pada waktu mengangkat jari telunjuk untuk member isyarah dalam mengucapkan illallahu maka pandangan sunat di pusatkan pada jari telunjuk tersebut. Karena memusatkan pandangan pada satu tempat itu lebih mendekatkan pada kekhusyu’an dan tempat sujud merupakan tempat yang paling mulia dan lebih mudah untuk dipandang dari pada lainnya.
(mughnil muhtaj, juz- 1 hal. 180)

Keterangan senada termaktub dalam:
Qulyubi Amirah, juz-1 hal. 172
I’anatut Thalibin, juz-1 hal. 214
Mawahibus shamad, juz-1 hal. 214

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HIKMAH KESUNATAN MEMANDANG TEMPAT SUJUD"

Posting Komentar